PENGUNJUNG BLOG INI

Minggu, 26 Juni 2011

Kajari Dikado Batu Nisan

BLITAR – Lambannya penanganan kasus korupsi di Blitar Raya disoroti Komite 0617ratu6Rakyat Pemberantasa Korupsi (KRPK). Kemarin, aktivis antikorupsi ngluruk ke kantor kejaksaan. Bahkan, mereka memberi kado batu nisan untuk kejaksaan.
KRPK mencatatk beberapa kasus yang hingga kini ditangani kejaksaan belum tuntas. Seperti kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)2008 senilai Rp 771 juta, kasus korupsi di lingkup Dinas Pertanian Kota Blitar atas dana DAU dan DAK tentang program pengentasan kemiskinan  2007, korupsi ajudikasi, Sismiop dan lain sebagainya.
Nisan bertulis “Jaksa Blitar” itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ok Ok Arwoko. Nisan itu sebagai simbol matinya penegakan hukum di Blitar.
Massa yang ngluruk kejaksaan itu berjumlah sekitar 150 lebih. Mengambil start di pelataran Taman Makam Pahlawan  (TMP) Raden Wijaya di Jalan S Supriyadi, mereka bergerak menuju kantor kejaksaan yang berjarak sekitar  200 meter. Sejumlah poster bertuliskan hujatan dan kritik terkait kinerja  kejaksaan pun dibawa. Sedikitnya  100 lebih aparat dari Polres Blitar Kota dan Polres Blitar disiagakan di lokasi aksi. Bahkan, tameng atau penahan massa disiagakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Pringgo, salah satu koordinator aksi mengatakan, kedatangannya ke kejaksaan untuk menagih janji tentang kasus-kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya. Mulai penuntasan kasus korupsi APBD  Kabupaten Blitar 2006 sebesar Rp 15 miliar, hingga SIAK yang hingga kini belum jelas jluntrungnya. “Laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) sudah menjlentrehkan bahwa ada kerugian negara ratusan juta rupiah. Tapi mengapa SIAK tak kunjung kelar, ada apa ini,” kata Pringgo.
Selain itu ada pula kasus-kasus lain. Seperti dugaan korupsi bantuan operasional guru tidak tetap agama di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sebesar Rp 354 juta pada tahun 2009.
Di depan kantor kejaksaan massa menumpahkan kekesalannya dengan menebar uang palsu dan beras kuning. Uang palsu tersebut dianggap sebagai protes kepalsuan janji-janji pengungkapan tuntas kasus korupsi. Tak hanya membawa uang palsu, juga membawa merang dan menyan serta hio yang biasanya digunakan untuk mengantar  jenazah. Tak pelak, suasana di depan kantor yang berada di Jalan S Supriyadi itu bak pemakaman. Protes tersebut sekali lagi dibiarkan oleh aparat. Bahkan ketika sejumlah massa naik di atas nambor kejaksaan dan  tembok pun tak mendapat teguran. “Kajari keluar,” teriak salah satu pendemo.
Lantaran pintu dalam keadaan tertutup rapat, akhirnya massa pun menyerbu ke kantor kejaksaan dengan melompat pagar. Meski pagar sudah dipasangi dengan kawat berduri.
Teriakan yang bertubi-tubi akhirnya  membuat kajari keluar untuk menemui massa. Di depan orang nomor satu di kejaksaan yang didampingi para jaksa senior itulah massa menumpahkan kekesalannya. Mulai membawa segebok bukti kopian data-data hingga kertas palsu.
Kajari Ok Ok Arwoko mengatakan dalam penanganan kasus tetap berpegang sesuai prosedur. Bahwasanya, pengungkapan kasus di Blitar Raya baik di Kota Blitar ataupun Kabupaten Blitar masih dalam proses penyelidikan. Sebagian di antaranya ada yang juga penyidikan.  “Untuk kasus SIAK masih dikonsultasikan dengan kejaksaan tinggi (kejati). Prosedurnya memang begitu, kalau sudah perintah untuk meningkatkan status kami akan bertindak,” kata Arwoko.
Jawaban Ok Ok Arwoko pun tak serta merta membuat massa puas. Merekapun menuduh ada permainan. Pasalnya, ada indikasi jika pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan keberadaan pejabat tinggi di Indonesia. Meski dicerca, kajari tetap bersikukuh dengan proses pengungkapan. Sebagai bentuk kekesalannya, akhirnya massa menyerahkan nisan ke kajari langsung. Penyerahan disertai dengan teriak salawat. Demo berakhir, ketika   kajari menerima nisan. Massa bakal  turun aksi lagi jika pengungkapan tidak juga kunjung kelar. (ziz/cam)(radar blitar}


EKSEKUSI TANAH URUNG,SUASANA DESA MENCEKAM


Itu terjadi di Desa Slemanan,Kecamatan Udanawu , Kabupaten Blitar.Proses Eksekusi tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang dalam proses peradilannya dimenangkan oleh Daryono(60) yang seyogyanya dilakukan pada hari rabu 22/6/11 oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Blitar tidak jadi dilakukan.

Dikarenakan warga yang simpati kepada pihak tergugat Dimyati(55),dan menilai penetapan Hukum Pengadilan Negeri (PN) Blitar Cacat dimata Hukum.Oleh karena itu hampir seribuan warga Desa Slemanan,Kecamatan Udanawu,Kabupaten Blitar,berjaga jaga guna menggagalkan proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan saat itu dengan cara memblokade beberapa akses jalan yang menuju lokasi lahan yang akan dieksekusi tersebut.Bahkan pada blokade yang tedepan ,warga bersenjatakan bambu runcing,sesek (pagar dari bambu),ranting ranting pohon dan juga da spanduk yang bertuliskan : DEMI ALLAH , KAMI MASYARAKAT SLEMANAN BERSUMPAH AKAN MEMBUNUH ORANG YANG BERBUAT ONAR, BANJIR DARAH ".

Jadi terhitung selama bulan Juni ini saja sudah dua (2) kali rencana eksekusi terhadap lahan tersebut gagal total,adapun perinciannya adalah :

1. Rencana eksekusi pada hari Selasa (14/6)

2. Rencana eksekusi pada hari Rabu (22/6).

Menurut data data yang ada , pada tanggal 26 September 1994 ,Pihak tergugat memenangkan proses pelelangan atas lahan tersebut di Kantor Lelang Kelas II Tulungagung.Adapun lahan sengketa terletak di Desa Slemanan , Kecamatan Udanawu , Kabupaten Blitar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 44 dengan luas 22.190 meter persegi atas nama H.Mashudi yang tercatat dalam Risalah Lelang nomor 34/1994-1995 tanggal 26 September 1994 dengan nilai total Rp.75.580.450,- yang tertulis dalam sebuah kwitansi pembayaran.

Dari Pihak Kuasa Hukum Penggugat ( Ahmad Fauzi), mengatakan : Bukti tersebut sangat kuat,bahwa kami berhak memiliki lahan tersebut.Dia juga menjelaskan akar permasalahan itu bermula pada tahun 1981 pada saat Asmari(60),anak kedelapan dari H.Mashudi meminjamkan sertifikat tanah tersebut ke Bank Bumi Daya Kediri senilai Rp.13,5 juta, padahal sesuai persetujuan keluarga nominalnya hanya Rp.3,5 juta.Diduga untuk menaikkan nilai pinjaman di Bank itu Asmari memalsukan tanda tangan Kepala Desa yang menjabat di waktu itu.Dan pada saat gagal angsur tahun 1994 nominal pinjaman telah berlipat menjadi Rp.27,5 juta,Oleh karenanya pihak Bank melelang lahan tersebut.

Pada Eksekusi tahun 1997 dan gagal,sempat diadakan musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak dengan hasil Asmari bersedia mengembalikan uang guna ganti pembelian lahan tersebut kepada pihak Daryono senilai Rp.110 juta dalam tempo 4 bulan lunas.

Sampai dengan tahun 2005 tidak ada pembayaran sama sekali, akhirnya pihak Daryono menggugat pihak Asmari dengan gugatan Perdata nomor.31/pdt.g/2005/PN.Blt dan dimenangkannya. Rencana Eksekusi yang dimenangkan oleh pihak Daryono pada waktu itu juga mengalami kegagalan dikarenakan ada gugatan balik dengan nomor 10/pdt.plw/2007/PN.Blt. tetapi tetap dimenangkan oleh pihak Daryono. Menurut Kuasa Hukumnya , menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan permintaan untuk meninggalkan lahan tersebut dengan Kompensasi uang pesangon Rp.100 juta. Tetapi sampai dengan saat ini pihak Dimyati tidak mau melepaskan lahan tersebut dikarenakan dalam proses jual beli lahan tersebut ada rekayasa pemalsuan tanda tangan,kata mereka.

Walaupun Proses Blokade yang mengerahkan massa begitu banyaknya tetapi suasana tetap kondusif dan sedikit mencekam.Proses Demo warga tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian dengan mengerahkan ratusan personilnya.

KONTROVERSI RENCANA PENUTUPAN LOKALISASI DI KABUPATEN BLITAR

Pro Kontra Rencana penutupan Lokalisasi di Wilayah Kabupaten Blitar sudah ramai dipergunjingkan,akan tetapi Sesuai dengan Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008 maka penutupan lokalisasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2011 takkan terelakkan. Proses penutupan tersebut mungkin akan dilakukan secara Persuasif terlebih dahulu ,seperti bujukan agar meninggalkan tempat tersebut secara sukarela .Langkah tersebut dilakukan terlebih dahulu karena dikhawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan.. Sehubungan dengan rencana penutupan tersebut Pihak Aparat Kepolisian rencananya akan mengerahkan sebanyak 600 personel disertai bantuan dari ormas seperti BANSER,yang akan disebar di titik titik lokasi yang akan dieksekusi.
Para PSK dalam rentang waktu sebelum rencana penutupan tersebut,telah melakukan banyak DEMO DAMAi,Pihak terkait KP3 WTS-PTS sangatlah berperan penting dalam masa masa seperti saat sekarang ini. Bahkan Para PSK mengancam akan tidur di Kantor Bupati Blitar atau Gedung Dewan pasca penutupan.
Yang dikhawatirkan Pasca penutupan 3 Lokalisasi tersebut adalah Berhamburannya para PSK ketempat tempat tertentu yang indikasi akan menjadi lokalisasi terselubung yang saat ini sebelum penutupan saja sudah terindetifikasi ada 21 titik . Dan juga menyebarnya PSK di tempat tempat umum seperti Stasiun ,Terminal,Alun Alun, bahkan Pasar.Pemerintah seharusnya berpikir jangka panjang untuk menampung mereka setelah penutupan dilakukan,paling tidak dengan memberikan mereka kegiatan /kursus ketrampilan yang bermanfaat dan Pemerintah juga Harus memikirkan Efek dari penutupan tersebut baik dari segi Negatif atau Positif nya.

DEMO WARGA BALEREJO WLINGI

Demo puluhan warga desa Balerejo,Kecamatan Wlingi , yang mengatasnamakan AWBPD (Aliansi Warga Balerejo Peduli Desa), pada hari Selasa 31/05/2011 pukul 09.30 WIB yang diadakan di Kantor Desa Balerejo yang menuntut agar Kepala Desa segera mundur Berbuntut pada Laporan Kepolisian.
Hal ini dikarenakan Kepala Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar melaporkan Hal tersebut pada pihak yang berwajib sebagai PENCEMARAN NAMA BAIK.Seperti dituangkan dalam Laporan Kepolisian atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar Kecamatan Wlingi Kantor Desa Balerejo pada tanggal 3 juni 2011,nomor ; 181/19/409.056.09/2011.
Dikarenakan Tuntutan tersebut dituduhkan mengada ada .
Hal pertama :
Kades dituduh melanggar PP.72 tahun 2005 Pasal 17 Ayat 2(B),2(C),2(D),serta diduga pula menyelewengkan Alokasi Dana Desa ( ADD ) puluhan juta rupiah hingga pembangunan INFRASTRUKTUR Desa terbengkalai.
Sedangkan Alibi Kepala Desa Pada laporan Kepolisian :
1.80 % Warga Desa Balerejo masih mendukungnya serta Pemerintah Kabupaten Blitar masih mendukung.
2.Tidak pernah melakukan perbuatan ASUSILA yang seperti dituduhkan.
3.Tidak pernah mengangkat BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melainkan hanya mengusulkan kepada Bapak Bupati Blitar berdasar hasil musyawarah Warga Desa Balerejo yang dihadiri 111 orang meliputi Perangkat Desa,Lembaga LPMD,RT/RW dan Tokoh masyarakat. Adapun BPD tidak Hadir.
4.Tidak menghambat PRogram Pembangunan Desa, dikarenakan BPD telah diundang sebanyak 3 (tiga) kali tidak hadir, dan tidak mau menandatangani DURK/LK ADD 2011.
Maka dari itu buntut Demo yang diadakan dia anggap tidak sesuai dengan fakta yang ada dan KORlAP  DEMO dituntut pada pihak yang berwajib.
Antara mana yang benar dan mana yang salah tidak diketahui ,dikarenakan kedua belah pihak saling membenarkan keterangan sepihak.
Diharapkan Kebenaran segera terbukti hingga tuntasnya kasus ini,sehingga masyarakat tidak dirugikan.