PENGUNJUNG BLOG INI

Minggu, 26 Juni 2011


KONTROVERSI RENCANA PENUTUPAN LOKALISASI DI KABUPATEN BLITAR

Pro Kontra Rencana penutupan Lokalisasi di Wilayah Kabupaten Blitar sudah ramai dipergunjingkan,akan tetapi Sesuai dengan Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008 maka penutupan lokalisasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2011 takkan terelakkan. Proses penutupan tersebut mungkin akan dilakukan secara Persuasif terlebih dahulu ,seperti bujukan agar meninggalkan tempat tersebut secara sukarela .Langkah tersebut dilakukan terlebih dahulu karena dikhawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan.. Sehubungan dengan rencana penutupan tersebut Pihak Aparat Kepolisian rencananya akan mengerahkan sebanyak 600 personel disertai bantuan dari ormas seperti BANSER,yang akan disebar di titik titik lokasi yang akan dieksekusi.
Para PSK dalam rentang waktu sebelum rencana penutupan tersebut,telah melakukan banyak DEMO DAMAi,Pihak terkait KP3 WTS-PTS sangatlah berperan penting dalam masa masa seperti saat sekarang ini. Bahkan Para PSK mengancam akan tidur di Kantor Bupati Blitar atau Gedung Dewan pasca penutupan.
Yang dikhawatirkan Pasca penutupan 3 Lokalisasi tersebut adalah Berhamburannya para PSK ketempat tempat tertentu yang indikasi akan menjadi lokalisasi terselubung yang saat ini sebelum penutupan saja sudah terindetifikasi ada 21 titik . Dan juga menyebarnya PSK di tempat tempat umum seperti Stasiun ,Terminal,Alun Alun, bahkan Pasar.Pemerintah seharusnya berpikir jangka panjang untuk menampung mereka setelah penutupan dilakukan,paling tidak dengan memberikan mereka kegiatan /kursus ketrampilan yang bermanfaat dan Pemerintah juga Harus memikirkan Efek dari penutupan tersebut baik dari segi Negatif atau Positif nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar