TUKAR GULING TANAH HUTAN MALIRAN BELUM JELAS,BAPPEDA MEMBANTAH

Blitar Kab,Navigasi-Proses tukar guling atau tanah pengganti hutan Maliran yang berada di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang rencananya didirikan perumahan sampai sekarang belum selesai,saat ini menjadi tanda tanya besar,dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat Kabupaten Blitar,karena selama ini program perencanaan yang dimotori oleh Bappeda ternyata“hasilnya adalah nol besar,suatu contoh; pabrik sepetisasi,tiwulisasi,nanasisasi akhirnya pemerintah Daerah hanya isapan jempol yang didapat,karena bisa dibilang gagal”, karena sampai sekarang Pemerintah Daerah belum pernah mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari apa yang sudah terwujud tersebut.
Dan sekarang kelihatanya DPRD Kabupaten Blitar mulai mengkritisi masalah tukar guling tanah Maliran tersebut,seperti diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Sukamdi meminta agar pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera menyelesaikan proses tukar guling kawasan hutan Maliran yang untuk perumahan tersebut agar segera menyelesikan secara maksimal. Status tanah pengganti di Blitar Selatan hingga kini masih belum jelas. Terbukti Dewan belum mendapatkan keterangan secara detail terkait kondisi riil tanah yang akan digunakan sebagai tanah penggantinya,kami tidak mau kecolongan lagi seperti perumahan Jatilengger yang sampai sekarang masih belum jelas penyelesaiannya,tegas Sukamdi.Untuk itu Dewan meminta kepada Pemkab. Blitar sebagai pemohon tukar guling kawasan hutan Maliran melakukan langkah antisipasi terhadap persoalan yang kemungkinan menghambat pelaksanaan tukar guling lahan tersebut,imbuhnya.
Disatu sisi kepala BAPPEDA Kabupaten Blitar, Dahlan Fatchurrohman, membantah jika tanah pengganti yang sudah disiapkan statusnya belum jelas. Tanah seluas 113 Ha di Blitar Selatan yang digunakan untuk pengganti merupakan tanah eks perkebunan,di mana sebagian ada yang diminta masyarakat setempat. Sementara itu tanah jatah Pemkab. Blitar sepakat digunakan untuk pengganti kawasan hutan Maliran tersebut.Inilah dua pendapat yang berbeda dan justru malah membuat bingun masyarkat Kabupaten Blitar,lalu siapakah yang benar,Pemkab-kah atau DPRD-kah?????.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar