PENGUNJUNG BLOG INI
Minggu, 26 Juni 2011
EKSEKUSI TANAH URUNG,SUASANA DESA MENCEKAM
Itu terjadi di Desa Slemanan,Kecamatan Udanawu , Kabupaten Blitar.Proses Eksekusi tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang dalam proses peradilannya dimenangkan oleh Daryono(60) yang seyogyanya dilakukan pada hari rabu 22/6/11 oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Blitar tidak jadi dilakukan.
Dikarenakan warga yang simpati kepada pihak tergugat Dimyati(55),dan menilai penetapan Hukum Pengadilan Negeri (PN) Blitar Cacat dimata Hukum.Oleh karena itu hampir seribuan warga Desa Slemanan,Kecamatan Udanawu,Kabupaten Blitar,berjaga jaga guna menggagalkan proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan saat itu dengan cara memblokade beberapa akses jalan yang menuju lokasi lahan yang akan dieksekusi tersebut.Bahkan pada blokade yang tedepan ,warga bersenjatakan bambu runcing,sesek (pagar dari bambu),ranting ranting pohon dan juga da spanduk yang bertuliskan : DEMI ALLAH , KAMI MASYARAKAT SLEMANAN BERSUMPAH AKAN MEMBUNUH ORANG YANG BERBUAT ONAR, BANJIR DARAH ".
Jadi terhitung selama bulan Juni ini saja sudah dua (2) kali rencana eksekusi terhadap lahan tersebut gagal total,adapun perinciannya adalah :
1. Rencana eksekusi pada hari Selasa (14/6)
2. Rencana eksekusi pada hari Rabu (22/6).
Menurut data data yang ada , pada tanggal 26 September 1994 ,Pihak tergugat memenangkan proses pelelangan atas lahan tersebut di Kantor Lelang Kelas II Tulungagung.Adapun lahan sengketa terletak di Desa Slemanan , Kecamatan Udanawu , Kabupaten Blitar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 44 dengan luas 22.190 meter persegi atas nama H.Mashudi yang tercatat dalam Risalah Lelang nomor 34/1994-1995 tanggal 26 September 1994 dengan nilai total Rp.75.580.450,- yang tertulis dalam sebuah kwitansi pembayaran.
Dari Pihak Kuasa Hukum Penggugat ( Ahmad Fauzi), mengatakan : Bukti tersebut sangat kuat,bahwa kami berhak memiliki lahan tersebut.Dia juga menjelaskan akar permasalahan itu bermula pada tahun 1981 pada saat Asmari(60),anak kedelapan dari H.Mashudi meminjamkan sertifikat tanah tersebut ke Bank Bumi Daya Kediri senilai Rp.13,5 juta, padahal sesuai persetujuan keluarga nominalnya hanya Rp.3,5 juta.Diduga untuk menaikkan nilai pinjaman di Bank itu Asmari memalsukan tanda tangan Kepala Desa yang menjabat di waktu itu.Dan pada saat gagal angsur tahun 1994 nominal pinjaman telah berlipat menjadi Rp.27,5 juta,Oleh karenanya pihak Bank melelang lahan tersebut.
Pada Eksekusi tahun 1997 dan gagal,sempat diadakan musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak dengan hasil Asmari bersedia mengembalikan uang guna ganti pembelian lahan tersebut kepada pihak Daryono senilai Rp.110 juta dalam tempo 4 bulan lunas.
Sampai dengan tahun 2005 tidak ada pembayaran sama sekali, akhirnya pihak Daryono menggugat pihak Asmari dengan gugatan Perdata nomor.31/pdt.g/2005/PN.Blt dan dimenangkannya. Rencana Eksekusi yang dimenangkan oleh pihak Daryono pada waktu itu juga mengalami kegagalan dikarenakan ada gugatan balik dengan nomor 10/pdt.plw/2007/PN.Blt. tetapi tetap dimenangkan oleh pihak Daryono. Menurut Kuasa Hukumnya , menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan permintaan untuk meninggalkan lahan tersebut dengan Kompensasi uang pesangon Rp.100 juta. Tetapi sampai dengan saat ini pihak Dimyati tidak mau melepaskan lahan tersebut dikarenakan dalam proses jual beli lahan tersebut ada rekayasa pemalsuan tanda tangan,kata mereka.
Walaupun Proses Blokade yang mengerahkan massa begitu banyaknya tetapi suasana tetap kondusif dan sedikit mencekam.Proses Demo warga tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian dengan mengerahkan ratusan personilnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar