PENGUNJUNG BLOG INI

Sabtu, 23 Juli 2011

DAK PENDIDIKAN TAHUN 2010 LUMBUNG JERUJI

Oleh: aLIANSI berIMBANG.
Pendidikan merupakan salah satu bidang prioritas dalam pembangunan. Maka, tidak heran  bila alokasi dana di bidang satu  ini  lebih besar dibanding bidang lainnya. Dan jangan heran pula, jika mendengar pengawasan penggunaan keuangan bidang pendidikan sangat ketat dan datang dari berbagai pihak.
Untuk kota Blitar, alokasi kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 6.168.400.000,- dari pusat ditambah  dana pendamping APBD Kota Blitar sebesar Rp. 624.840.000,-. Total Rp. 6.793.240.000,- .  Sementara dana yang terserap sebesar Rp. 3.785.619.450,-. Ini berarti terdapat sisa dana sebesar Rp. 3.007.620.550,-.
Oleh pemerintah Kota Blitar, sisa dana tersebut dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2011.  Rincian pengalokasian dana itu ; untuk pengadaan alat-alat laboratorium sebesar Rp. 1.685.690.842,-, pengadaan konstruksi bangunan (Rp. 1.232.029.200,-) dan pengadaan buku /kepustakaan (Rp. 81.900.508,-). Namun demikian, Pemerintah Kota Blitar masih menunggu Petunjuk Teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai prosedur penggunaan anggaran tersebut di tahun berikutnya.
“Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai prosedur penggunaan anggaran sisa DAK tahun 2010 lalu,” kata Supendi, Kasubdin TK/SD Dinas Pendidikan Kota Blitar. Masih menurut Supendi, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan petunjuk teknis. Namun sampai saat ini jawaban dari pusat belum turun.
Lantas bagaimana dengan “nasib” dana tersebut jika pemerintah pusat tidak juga mengirimkan jawaban? Koordinator LSM Aliansi Berimbang, Tri Priyo Utomo merasa pesimis  dengan turunnya jawaban dari pusat tersebut. Aliansi Berimbang adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsisten dalam pengawasan pengelolaan anggaran pemerintah daerah di seluruh  Jawa Timur.
“Kami tidak yakin pemerintah pusat akan mengirimkan jawaban positif atas permintaan Pemkot Blitar.” Alasan Tomo,  berdasarkan petunjuk umum maupun petunjuk teknis, bahkan petunjuk konsideran di atasnya, dana tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu tahun berjalan.
Artinya, menurut Tomo, DAK bisa dilaksanakan pada waktu setelah ditetapkan dan berakhir pada akhir tahun berjalan. Bilamana tahun berjalan tidak dilaksanakan, dana tersebut akan menetap abadi sebagai Silpa. Tomo bahkan sudah meminta kepada pemerintah pusat agar segera membuat peraturan perundangan untuk mengatasi bilamana terjadi kejadian seperti ini.
“Langkah tersebut sebagai antisipasi agar daerah tidak menjadi korban atas kebijakan sepihak dari pemerintah pusat,” lanjut Tomo. Dalam kalimat lain Tomo mengatakan, hal ini akan menjadi potensi lumbung jeruji bagi pemerintah daerah yang memaksakan diri melaksanakan program tersebut ditahun ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar